Ketentuan Gaji TNI :

Gaji Pokok Berdasarkan Pangkat
Prajurit : Rp. 4.000.000,-
Sersan : Rp. 5.000.000,-
Letnan : Rp. 6.500.000,-
Kapten : Rp. 8.000.000,-
Mayor : Rp. 10.000.000,-
Tunjangan
Operasi Militer : Rp. 1.000.000,-
Keluarga : Rp. 500.000,-
Resiko : Rp. 750.000,-
Pajak = 10% dari Total Gaji Belum Kena Pajak
Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan - Pajak

Formulir Data Personel TNI

NRP :

Nama :

Pangkat :

Tunjangan :
Operasi Militer
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Resiko